Merajut Ukhuwah Islamiyah Dalam Penegakan Syari’ah

Mas Surahman

0 Comment

Link
Merajut Ukhuwah

 Alhamdulillah dengan izin dan rahmat Allah, kita dapat bertemu dan berkumpul dalam Mejelis Ilmu yang mulia ini, semoga Allah senantiasa merahmati kita dengan hidayah-Nya yang tidak pernah terputus. Topik bahasan kita kali ini ialah “MERAJUT UKHUWAH ISLAMIYAH DALAM PENEGAKAN SYARI’AH”

Dalam mukaddimah ini dinukil sebuah kaedah masyhur, yang diungkapkan oleh seorang tokoh ulama pergerakan bernama: Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. Ungkapan itu berbunyi:

نَتَعَاوَنُ فِيْماَ اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ، وَيَعْذُرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيْمَا اخْتَلَفْنَا فِيْهِ .

“Kita bantu-membantu dalam masalah yang kita sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan.”

Kaedah ini telah dikomentari oleh Ketua Mejelis Ulama Dunia: DR. Yusuf Al-Qaradhawi ketika menjawab sebuah pertayaan dari seorang penanya yang berbunyi:

”Saya sering membaca buku-buku Ustadz dan mendengar ceramah-ceramah Ustadz yang menyeru kepada kaidah yang berbunyi: “Kita bantu-membantu (bertolong-tolongan) dalam masalah yang kita sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan.” Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti itu? Apakah ia mempunyai dalil syara’? Bagaimana kita harus bantu-membantu dengan ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng? Dan bagaimana kita harus toleran dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan menyelisihi nash Al-Qur’an dan As-Sunnah? Bukankah kita dituntut untuk mengingkari dan menjauhinya, dan sebaliknya tidak bersikap toleran kepadanya? Bukankah Antara lain Qur’an mengatakan (yang artinya): “… jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” (QS. an-Nisa’: 59)? Mengapa kita tidak mengembalikannya saja kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya?

Adakah toleransi bagi si penentang nash? Terus terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. Kami yakin Ustadz mempunyai keahlian mengenai masalah ini sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah memberi Ustadz pahala.

Jawaban DR. Yusuf Al-Qaradhawi [1]

Yang membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah “tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.

Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, bimbingan salaf salih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk saling mendukung dan membantu dalam menghadapi musuh mereka yang banyak. Meskipun diantara mereka terjadi perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam menghadapi musuh. Inilah yang diperingatkan dengan keras oleh Al-Qur’an, yaitu: orang-orang kafir tolong-menolong antara sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah berfirman:

Orang-orang kafir, satu dengan lainnya saling tolong-menolong. Wahai kaum mukmin, jika kalian satu dengan lainnya tidak saling tolong menolong, maka akan muncul ke­kacauan dalam barisan kalian, permusuhan dan kezhaliman yang besar di muka bumi. (QS. Al-Anfal, 8: 73)

Makna illaa taf’aluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling membantu, saling mendukung, dan saling melindungi yang sangat kuat diantara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.

Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatupadu dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam.

Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan persekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat, komunis dunia, dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam, dapat merajut kelompok-kelompok dalam dunia Islam yang menyempal dari umat Islam? Mampukah mereka menyeru ahli kiblat untuk bersatu dalam satu barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki senjata, kekayaan, strategi, dan program untuk menghancurkan umat Islam, baik secara material maupun spiritual?

Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan antusias untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasikan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna, sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang menelorkan kaidah ini.

Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa bid’ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid’ah yang berat dan ada yang ringan, ada bid’ah yang menjadikan pelakunya kafir dan ada pula bid’ah yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid’ah dan menyimpang.

Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan bekerja sama dengan sebagian ahli bid’ah dalam hal-hal yang kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia, dalam menghadapi orang yang lebih berat bid’ahnya atau lebih jauh kesesatan dan penyimpangannya, sesuai dengan kaidah: “Irtikaabu akhaffidh dhararain” (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).

Bukan hanya bid’ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga ada kekafiran dibawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran yang lebih besar. Bahkan kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir dan musyrik – meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah nyata – demi menolak kekafiran yang lebih besar atau kekafirannya sangat membahayakan umat Islam.

Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya diindikasikan bahwa Al-Qur’an menganggap kaum Nashara -meskipun mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur’an)- lebih dekat kepada kaum muslim daripada kaum Majusi penyembah api. Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa Rum Byzantium yang Nashara. Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat kaum majusi lebih dekat kepada aqidah mereka yang menyembah berhala. Ketika itu turunlah Al-Qur’an yang memberikan kabar gembira kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan kemenangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun mendatang: “… Dan pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah …” (Ar-Rum, 30: 4-5)

Secara lebih lengkap Al-Qur’an mengatakan:

Alif Laam Miim. Kerajaan Rum telah dikalahkan di bagian tepi negeri Syam dekat dengan negeri Arab. Kerajaan Rum akan mengalahkan lawannya beberapa tahun lagi. Ketetapan menang atau kalah bagi kerajaan Rum itu ada di tangan Allah. Pada hari kerajaan Rum menang, orang-orang mukmin Makkah merasa gembira karena mendapat pertolongan Allah. Allah memberi pertolongan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Allah adalah Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya. (QS. Ar-Rum, 30: 1-5)

Nabi SAW SAW pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum musyrik Quraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum musyrik Quraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Disamping itu, suku Quraisy termasuk suku yang mendapat tempat terhormat di kalangan masyarakat, sehingga Shafwan bin Umayyah sebelum masuk Islam pernah mengatakan, “Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin.”

Bagi Ahlus-Sunnah – meski bagaimanapun mereka membid’ahkan golongan Muktazilah – tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah dalam beberapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang mereka pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.

Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf karya al-Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun (dari kalangan Ahlus Sunnah) – yang menaruh perhatian terhadap Al-Qur’an dan tafsirnya – yang tidak menggunakan rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, sebagaimana tampak dalam tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al-Baidhawi, Abi Su’ud, al-Alusi, dan lainnya.

Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu Hajar mentakhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kaafil asy-Syaaf fi Takhriji Ahaadiits al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.

Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli filsafat yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi banyak orang, pernah meminta bantuan kepada semua firqah Islam yang tidak sampai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai halangan untuk menggunakan produk dan pola pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk menggugurkan pendapat/perkataan ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:

“Hendaklah diketabui bahwa yang dimaksud ialah memberi peringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu bersih dari pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan (kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak mencampuri mereka untuk menuntut dan mengingkari, bukan menyerukan dan menetapkan perkataan mereka. Maka saya jelekkan keyakinan mereka dan saya tempatkan mereka dengan posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan mereka bermazhab Muktazilah, pada kali lain bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain lagi bermazhab Waqifiyah. Saya tidak menetapkannya pada mazhab yang khusus, bahkan saya anggap semua firqah bersekutu untuk menentangnya, karena semua firqah itu kadang-kadang bertentangan dengan paham kita dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu, hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika menghadapi masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian diantara sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang).”

Saudara penanya berkata, “Bagaimana kita bersikap toleran kepada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata menyelisihi nash Al-Qur’an atau hadits Nabawi, sedangkan Allah berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah).” (QS. An-Nisa’, 4: 59)

Menurut saya (Qardhawi), saudara penanya ini tidak mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu mempunyai perbedaan besar dilihat dari segi tsubut (periwayatan) dan dilalah (petunjuk)-nya, yaitu ada yang qath’i dan ada yang zhanni. Diantara nash-nash itu ada yang qath’i tsubut seperti Al-Qur’an al-Karim dan hadits-hadits mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama menambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah diterima umat Islam dan disambut oleh generasi yang berbeda-beda sehingga melahirkan ilmu yang meyakinkan. Tetapi sebagian ulama lagi menentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan:

Disamping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya, hadits-hadits umumnya, baik yang sahih maupun hasan yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu’jam, dan mushannaf yang bermacam-macam.

Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan penerimaan dan pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena itu, ada orang yang menerima hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada yang menolaknya secara mutlak.

Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula yang menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema tertentu yang dianggap memerlukan banyak jalan periwayatannya, sehingga ia tidak menganggap cukup bila hanya diriwayatkan oleh satu orang. Hal ini menyebabkan sebagian imam menerima sebagian hadits dan melahirkan beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang lain menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat yang menentangnya, seperti praktek-praktek yang bertentangan dengannya.

Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran (perbandingan), dan fiqih mazhabi. Mereka menulisnya dalam kitab-kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang bertentangan dengannya. Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.

Diantara nash-nash itu ada yang qath’i dilalahnya atas hukum, yang tidak rnengandung kemungkinan lain dalam memahami dan menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang memerintahkan shalat, zakat, puasa, serta haji (yang menunjukkan wajibnya); dilalah nash yang melarang zina, riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang menunjukkan keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Qur’an dalam pembagian waris. Tetapi nash yang qath’i dilalahnya ini jumlahnya sedikit sekali. Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan menafsirkannya.

Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash sebagai ‘aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. Yang sebagian menganggapnya mahkam (diberlakukan hukumnya), yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang lain tidak lebih dari mustahab. Atau yang sebagian menganggap nash itu menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.

Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh sebagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kembalinya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat diselesaikan dan setiap perselisihan dapat diputuskan, ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada yang menetapkannya, ada yang menafikannya, dan ada yang memilih diantara yang mutlak dan muqayyad. Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr (perintah) itu menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh jadi wajib dan boleh jadi mustahab? Atau tidak menunjukkan suatu hukum pun kecuali jika disertai dengan qarinah (indikasi) tertentu? Atau apakah hukum perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu berbeda?

Kurang lebih, ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih, yang masing-masing mempunyai dalil dan argumentasi. Misalnya mengenai hadits:

“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” [HR Bukhari]

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” [HR Bukhari]

“Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan.”

“Sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang dekat denganmu.” [HR Bukhari]

Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas menunjukkan hukum wajib, mustahab, atau untuk membimbing saja? Atau masing-masing perintah mempunyai hukum tersendiri sesuai dengan petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?

Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika disertai dengan qarinah khusus? Atau apakah hukum yang dimunculkan oleh larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu berbeda?

Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih. Disamping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai ‘aam dan khashmutlaq dan muqayyadmantuq dan mafhummuhkam dan mansukh, dan sebagainya.

Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan diperselisihkan. Kadang-kadang keduanya telah sepakat tentang boleh dan adanya nasakh, namun berbeda pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?

Contohnya, hadits: “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam[2] dan hadits tentang jatuhnya talak tiga yang diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan pada permulaan kekuasaan Umar.

Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada sebagian perkataan dan perbuatan dari Nabi SAW Dalam kapasitasnya sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak termasuk tasyri’ umum yang abadi bagi umat, tetapi kedua pihak berbeda pendapat mengenai perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak. Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Qarafi dalam kitabnya Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi SAW: “Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya).” “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu untuknya.”

Apakah datangnya hadits ini sebagai tabligh dari Allah sehingga ia merupakan tasyri’ umum yang abadi? Ataukah datang dari beliau SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala negara serta sebagai panglima tertinggi dalam peperangan, sehingga hukum yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari panglima atau penguasa?

Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya. Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa diantara sabda dan tindakan Rasulullah SAW itu ada yang tidak termasuk bab tasyri’ agama yang bersifat ta’abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih: “Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu.”

Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh keluar daripadanya. Misalnya, yang berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara’ yang wajib dipatuhi.

Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan antara madrasah “azh-Zhawahir” dan madrasah “al-Maqashid, ” yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan nash. Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada didalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau undang-undang wadh’iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan memperluas.

Islam – sebagai agama waqi’i (realistis) – memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah “al-Maqashid” itulah menurut pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz’iyyah secara keseluruhan. Dalam sunnah Rasul SAW sendiri terdapat sesuatu yang mendukung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Ahzab: “Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.”

Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, “Kami tidak akan shalat asar kecuali setelah kami datang di Bani Quraizhah.” Dan sebagian lagi berkata, “Kami akan melakukan shalat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan Rasulullah SAW terhadap kita.” Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, maka beliau tidak mencela salah satunya.”[3]

Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma’ad sebagai berikut: “Para fuqaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu golongan mengatakan, ‘Orang yang mengakhirkan (menunda) shalatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, dan tidaklah kami melakukan shalat kecuali di kampung Bani Quraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil yang bertentangan dengan zhahir. ‘

Golongan lain berkata, ‘Bahkan orang-orang yang melakukan shalat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar, bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju.’ Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keutamaan shalat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan mereka lebih pandai daripada yang lain.

Apalagi shalatnya itu adalah shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasulullah SAW yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal lagi. Ia merupakan sunnah yang datang menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, dan melaksanakan pada awal waktunya. Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarganya) dan hartanya.[4] Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.

Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja dimaafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat serta jihad itu salah. Mereka yang melaksanakan shalat di tengah jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapatkan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai mereka.”[5]

Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang qath’i tsubut dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab, masalah-masalah qath’iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil qath’i tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguhnya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah (yang didasarkan pada dalil zhanni). Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah qath’iyyah berarti membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena qath’iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perselisihan. Apabila masalah qath’iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan kita ini sesuatu yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.

Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa diantara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah qath’iyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang muhkam sebagai mutasyabihah Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath’iyyah itu termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah “al-ma’lum minad-din bidh-dharurah” (yang sudah diketahui dari agama dengan pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum khamar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.

Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita mengenai nash yang zhanni – karena satu atau beberapa sebab – kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan mereka Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Raf’ul-Malam ‘an Aimmatil-A’lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau r.a.

Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan. Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai fatwa-fatwa beliau dan menjadikanya acuan (padahal sebelumnya pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyelamatkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam kerajaan Arab Saudi.

Oleh:
Ustadz Abu Muhammad Jibriel Abdurrahman

Fastabihul khairat

Mas Surahman

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.