Hukum Meniru Kaum Kuffar, Macam – Macam Dan Dampaknya

Mas Surahman

1

Link

A. Hukumnya
Meniru kaum kuffar dalam hal-hal yang menjadi kekhasan mereka atau adat mereka adalah haram dan diancam dengan ancaman yang keras, karena itu merupakan bentuk wala’ kepada mereka. Padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban)

Kemudian keharamannya berbeda-beda menurut mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.

B. Macam-macamnya
Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka terbagi menjadi beberapa bagian; ada yang kufur, ada yang mengarah kepada kekufuran atau kefasikan dan ada yang makksiat biasa.

Bagian Pertama: Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, atau mengkultuskan sebagian makhluk dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan beri’tikaf di atas kuburan mereka, atau mentaati mereka dalam penghalalan dan pengharaman, serta menghu-kumi selain apa yang diwahyukan oleh Allah, ini adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang menghantarkan kepada kekufuran.

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat-tempat ibadah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) mereka mempertuhankan Al-Masih putra Maryam …” (At-Taubah: 31)

Maka perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah Subhannahu wa Ta’ala adalah kufur. Sedangkan mendirikan bangunan di atas kuburan adalah penghantar kepada kekufuran.

Bagian Kedua: Meniru mereka dalam bid’ah-bid’ah yang mereka adakan dalam agama mereka dalam hari-hari raya yang batil, ini hukumnya adalah haram.

Bagian Ketiga: Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya mereka yang kotor, juga penampilan mereka yang tercela, seperti mencukur jenggot, mengumbar aurat dan lain sebagainya.
Ini adalah permasalahan yang sangat luas dan semua itu adalah haram hukumnya, termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, “Siapa yang bertasyabbuh dengan suatu kaum maka ia termasuk golongannya.”

Karena menyerupai mereka secara lahir menunjukkan wala’ mereka secara batin. Adapun hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaat-kan apa yang dibolehkan Allah, semisal perhiasan yang telah dikeluarkan untuk para hambaNya, memakan hasil-hasil bumi yang baik; maka semua ini tidak disebut taqlid (meniru), bahkan termasuk ajaran agama kita.

Dan pada dasarnya ia adalah milik kita, sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?’ Kata-kanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat’.” (Al-A’raf: 32)

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi …” (Al-Anfal: 60)
“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mem-pergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (Al-Hadid: 25)

C. Beberapa dampak negatif taqlid
1. Taqlid kepada kuffar mengandung wala’ kepada mereka, karena menyerupai mereka dalam lahirnya menunjukkan rasa kecintaan kepada mereka dalam batinnya. Seandainya membenci mereka, tentu tidak mau menirunya.
2. Taqlid kepada kuffar menunjukkan kekagumannya kepada mereka dan apa yang ada pada mereka serta ketidaksenangannya kepada ajaran Islam dan penghinaannya kepada orang-orang Islam.
3. Taqlid kepada kuffar mengandung makna pengekoran kepada merekadan peleburan syakhshiyah (kepribadian) umat Islam serta penghancuran eksistensi mereka.
4. Taqlid kepada kuffar melemahkan kaum muslimin dan menjadikan mereka bergantung kepada musuh-musuh mereka serta menjadikan mereka malas berproduksi, dan pada akhirnya senang meminta balas kasihan kepada orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
5. Taqlid kepada kuffar berarti ikut membantu mereka dalam menghidupkan dan mengembangkan bid’ah serta kemusyrikan mereka.
6. Taqlid kepada kuffar merusak agama kaum muslimin dengan terciptanya berbagai bid’ah dengan khurafat yang diambil dari agama kaum kuffar.

Mas Surahman

Share:

Related Post

Satu tanggapan untuk “Hukum Meniru Kaum Kuffar, Macam – Macam Dan Dampaknya”

  1. Avatar TRAVEL HAJI DAN UMROH
    TRAVEL HAJI DAN UMROH

    Adakah tips bagaimana agar kita menjauhkan diri dari Taqlid? Mohon informasi nya

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.